Penting untuk diingat bahwa terkait anggaran Pilkada, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumut sudah merencanakannya jauh-jauh hari. Mohamad Muhlas, Kasi PPA II C DJPb Sumut mengatakan bahwa anggaran untuk Pilkada sudah direncanakan dan dialokasikan sejak sebelumnya, sehingga seharusnya tidak akan mengganggu anggaran lain.
"Memang, di periode sebelumnya, atau tahun kemarin, belum ada informasi terkait hal ini, dan keputusan baru datang setelah diputuskan oleh Presiden. Oleh karena itu, persiapan untuk Pilkada harus dilakukan sebaik mungkin, termasuk penghematan anggaran di beberapa sektor untuk memenuhi kebutuhan tersebut," katanya, Selasa (26/11/2024).
Dikatakannya, anggaran APBN sendiri sudah memiliki batasan. Jika anggaran melebihi batas atas 3%, itu akan mempengaruhi defisit negara. Pernah ada keadaan di mana anggaran lebih dari 3%, namun hal itu hanya dapat dilakukan dengan perubahan yang disetujui dalam undang-undang. Biasanya, anggaran ini diatur dengan ketat, dengan batas maksimum sebesar 3%.
Baca Juga: Hasil Survei Pilkada Jateng 2024 SMRC, Indikator dan Populi Berbeda, Persepi Diminta Tegas
"Persiapan untuk Pilkada ini sudah dimulai sejak awal, dan alokasi anggaran untuk Pilkada seharusnya sudah diatur sebelumnya," ujarnya.
Bahkan untuk pembelanjaannya, seperti yang disampaikan oleh KPU, akan disesuaikan dengan kebutuhan dan waktu yang ditentukan.
"Oleh karena itu, pengeluaran ini tidak bersifat mendadak. Untuk anggaran Pilkada, belanja honor kegiatan mencapai 756,3 miliar, sementara anggaran untuk Bawaslu adalah 373,26 miliar, dan untuk belanja alat kegiatan adalah 108,29 miliar. Semua pengeluaran ini harus dilaporkan sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
DJPb Sumut berharap untuk Pilkada di Sumut semoga aman, lancar dan terkendali, dan mendapatkan pimpinan yang baik untuk Sumatera Utara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement