Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Total Bangun Persada Rampungkan Konversi Utang TPD Senilai Rp245 Miliar

Total Bangun Persada Rampungkan Konversi Utang TPD Senilai Rp245 Miliar Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) resmi meningkatkan modal pada anak usahanya, PT Total Persada Development (TPD), senilai Rp245,4 miliar. Langkah ini dilakukan dengan menyerap 245.400 saham baru yang diterbitkan TPD melalui mekanisme konversi utang menjadi ekuitas (debt-to-equity swap).

Direktur TOTL, Moeljati Soetrisno, menjelaskan bahwa transaksi tersebut adalah bagian dari rangkaian penyelesaian kewajiban utang TPD kepada TOTL sejak 2013. "Transaksi ini dilakukan melalui konversi kepemilikan saham yang dialokasikan seluruhnya kepada perseroan alias debt-to-equity swap," ujar Moeljati dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024). 

Baca Juga: Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun dan Sukuk Rp500 Miliar, PTRO Tawarkan Bunga Hingga 9,5%

TPD sebelumnya memiliki utang kepada TOTL dengan total nilai mencapai Rp245,4 miliar. Utang tersebut berasal dari beberapa pinjaman, termasuk Rp45 miliar pada Desember 2013, Rp35 miliar pada Maret 2015, Rp100 miliar pada September 2015, Rp60 miliar pada Juni 2015, dan Rp5,4 miliar pada Mei 2019.

Sebagai hasil transaksi ini, TOTL kini menguasai 344.400 lembar saham di TPD, setara 99,71 persen dari total saham yang beredar. Sementara itu, Total Inti Persada (TIP) tetap memiliki 1.000 saham di TPD, atau setara 0,29 persen.

Baca Juga: Bayan Resources Bagi Dividen Interim US$300 Juta Januari 2025, Segini Per Saham

Moeljati juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan transaksi material, karena nilainya melebihi 20 persen dari ekuitas TOTL. Namun, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/2020, transaksi ini tidak membutuhkan penilaian independen karena TPD adalah anak usaha yang 99,9 persen sahamnya sudah dimiliki oleh TOTL.

"Transaksi ini juga termasuk transaksi afiliasi sesuai dengan POJK No. 42/2020 karena TPD merupakan anak usaha TOTL," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: