Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Lanjutan dengan tema “AYDA dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit dan Kendala-Kendala yang Muncul dalam Praktik”.
Kegiatan yang berlangsung di Ayana Midplaza Hotel Jakarta ini menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai latar belakang, termasuk Hakim Agung, Ketua Umum AKPI, perwakilan OJK, dan perbankan.
Narasumber yang hadir antara lain Nani Indrawati, Hakim Agung MA RI dan Kamar Perdata; Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum AKPI Periode 2007-2010/2010-2013; Bachtiar Rivai Rozak, Analis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK; Charles Runtu, Head Business Banking Remedial Maybank Indonesia dan dimoderatori oleh Jennifer B. Tumbuan, Dewan Standar Profesi AKPI periode 2022-2025.
Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI, RB. Pratama Ershaputra, menjelaskan bahwa tema ini diangkat karena relevansinya dengan peran kurator dalam pelaksanaan Assets to Yielded Debt Adjustment (AYDA) yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.
Baca Juga: Indonesia-Perancis Perkuat Kerja Sama Strategis di Sektor Penerbangan
"Tema ini penting karena AYDA yang dilakukan oleh bank tetap dianggap sebagai bagian dari boedel. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi kurator dalam mengelola boedel yang berada di bawah penguasaan bank. Diskusi mendalam diperlukan untuk mengatasi kendala praktik di lapangan," ujarnya.
Pendidikan lanjutan AKPI menjadi forum wajib bagi kurator yang ingin memperpanjang SK mereka, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan.
Menurut Sekretaris Jenderal AKPI, Nien Rafles Siregar, minat terhadap program ini sangat tinggi hingga banyak calon peserta tidak dapat ditampung.
"Kami selalu berusaha mengangkat topik-topik hangat yang relevan dengan praktik, termasuk perbedaan antara norma dan pelaksanaannya. Topik AYDA kali ini dibahas dari berbagai perspektif, seperti kurator, perbankan, regulator, dan hakim," jelasnya.
Hubungan Strategis AKPI dan Kemenkumham
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menekankan pentingnya sinergi antara AKPI dan Kementerian Hukum dan HAM.
"AKPI sebagai anggota Komite Bersama memberikan rekomendasi penting, termasuk dalam pelaksanaan Pendidikan Lanjutan ini. Pendidikan ini menjadi dasar bagi kurator untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya.
AKPI terus berkomitmen mendukung penguatan rezim hukum kepailitan di Indonesia melalui pendidikan berkala.
"Ke depan, kami berencana meningkatkan frekuensi program ini, dari semula sekali setahun menjadi minimal dua kali setahun, atau bahkan lebih," tutup Sekjen AKPI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement