Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada 44 Ribu Narapidana yang Berpotensi Diampuni, Ini Alasan Prabowo!

Ada 44 Ribu Narapidana yang Berpotensi Diampuni, Ini Alasan Prabowo! Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti kepada sejumlah narapidana dengan alasan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Keputusan ini disampaikan dalam rapat terbatas bersama menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Langkah tersebut bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) sekaligus menciptakan stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pemberian amnesti ini mencakup narapidana yang terjerat kasus penghinaan kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mereka yang menderita sakit berkepanjangan, dan beberapa pelaku kasus ringan di Papua. “Beberapa kasus terkait penghinaan terhadap kepala negara menjadi prioritas. Presiden meminta mereka diberi amnesti,” ungkap Supratman dalam konferensi pers usai rapat.

Baca Juga: Prabowo Sampaikan Dua Prioritas Utama APBN 2025

Salah satu fokus pemerintah adalah kasus-kasus ringan di Papua yang melibatkan 18 orang tanpa keterlibatan senjata. Langkah ini, menurut Supratman, adalah bagian dari upaya rekonsiliasi untuk menciptakan kondisi yang lebih damai. “Ini menjadi bagian dari itikad baik pemerintah agar Papua menjadi lebih tenang,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ungkap Kunci Utama Pengendalian Inflasi di Indonesia

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat, ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan menerima amnesti. Namun, jumlah ini masih dalam tahap klasifikasi dan asesmen. “Prinsipnya, Presiden setuju. Tapi kami akan meminta pertimbangan DPR. Kita tunggu dinamika parlemen setelah pengajuan resmi dilakukan,” jelas Supratman.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini tidak hanya mengedepankan nilai kemanusiaan tetapi juga bertujuan memperkuat stabilitas sosial. Dalam konteks Papua, amnesti diharapkan dapat membuka jalan bagi dialog yang lebih konstruktif. “Ini mencerminkan komitmen Presiden untuk mendorong rekonsiliasi dan stabilitas di berbagai wilayah,” pungkas Supratman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: