Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku untuk layanan Netflix dan Spotify pada 1 Januari 2025 mendatang.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo usai acara Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12).
"Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12 persen," kata Suryo di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: PPN 12% Segera Berlaku, Buruh Dihadiahi Keringanan PPH
Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN 12 Persen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Ini sesuai jadwal yang telah tentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari " kata Airlangga.
Kendati demikian, Airlangga mengatakan untuk barang kebutuhan pokok masyarakat, diberikan fasilitas PPN nol persen atau dibebaskan dari PPN.
"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," terang Airlangga," imbuh Airlangga.
Selain itu, terdapat layanan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2024 diantaranya, jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, jasa persewaan rumah susun sederhana.
Baca Juga: Meski Naik, Airlangga Tegaskan Kebutuhan Pokok Bebas PPN
Seiring dengan diberlakukannya PPN 12 persen bulan depan, pemerintah juga telah memberikan stimulus berupa paket kebijakan ekonomi untuk minyak goreng dan tepung terigu PPN ditanggung pemerintah 1 persen.
"Stimulus ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok," tegas Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement