
Pemerintah akan memulai program penghapusan utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tercatat di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Program ini akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada Januari dan Maret 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyatakan bahwa program ini menunjukkan sinergi kuat antara Kementerian BUMN dan Kementerian UMKM. "Kami sangat terbuka mendukung program-program ini. Konsep kami adalah kesuksesan bersama, apalagi Bapak Presiden Prabowo Subianto sangat menekankan pentingnya mendorong keberhasilan program UMKM," ujar Erick saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Prabowo Langsung Oke Gas Hapus Utang Pelaku UMKM, Jangan Senang Dulu, Cek ini Syarat-syaratnya
Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian BUMN dan Himbara untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar. "Tahap pertama akan dimulai Januari 2025 dan dilaporkan langsung kepada Presiden. Tahap kedua menyusul pada Maret 2025," jelas Maman.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 1,097 juta pelaku UMKM berpotensi mendapatkan fasilitas penghapusan utang. Namun, Maman menegaskan bahwa data tersebut masih dalam proses peninjauan lebih lanjut. "Ada kendala seperti perubahan alamat dan data kependudukan, sehingga Bank Himbara harus memastikan kembali keberadaan pihak-pihak terkait," katanya.
Baca Juga: OJK Beberkan Mekanisme Hapus Utang UMKM, Petani dan Nelayan di Bank BUMN
Sementara itu, kriteria UMKM yang akan mendapatkan penghapusan utang masih dalam kajian. Namun, Maman menyebutkan bahwa sektor strategis yang mendukung kebijakan pemerintah dan memberikan dampak ekonomi besar akan menjadi prioritas. "Kami memastikan kebijakan ini mendorong manfaat ekonomi tanpa menciptakan moral hazard bagi pelaku UMKM lainnya," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement