Prabowo Langsung Oke Gas Hapus Utang Pelaku UMKM, Jangan Senang Dulu, Cek ini Syarat-syaratnya
Presiden Prabowo Subianto memperhatikan nasib UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan dan UMKM lainnya.
Lewat PP No 47/2024, Prabowo mengaku memperhatikan betul nasib UMKM.
"Pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayagua," kata Presiden Prabowo.
Meski demikian, tidak semua pelaku UMKM di bidang yang disebut di atas akan mendapatkan penghapusan utang. Hanya beberapa yang memenuhi syarat dan kriteria.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa relaksasi ini berlaku hanya untuk para pelaku UMKM yang benar-benar tak mampu membayar utangnya kepada bank.
Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
"Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman.
"Rata-rata maksimal badan usaha itu maksimal Rp 500 juta, yang utang piutang berutang maksimal Rp 500 juta untuk perorangan Rp 300 juta. Tapi saya harus tegaskan agar tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid," tambah Maman..
Itu artinya, tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang piutangnya, terpenting bagi pelaku UMKM yang betul-betul tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank himbara.
"Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement