- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Barokah Melayu Foods Tawarkan Rp1.025 per Saham ke Investor yang Mau Lepas Saham Champ Resto (ENAK)
Barokah Melayu Foods Pte. Ltd. (BMF) perusahaan asal Singapura ini mengumumkan rencana aksi korporasi di pasar modal Indonesia dengan melaksanakan penawaran tender sukarela untuk saham PT Champ Resto Indonesia Tbk (ENAK).
BMF menyatakan akan membeli hingga 165.5 juta saham publik atau setara 7,638% dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Setiap saham akan ditawarkan dengan harga Rp1.025 per lembar.
Baca Juga: Produsen Tepung Roti (BRRC) Pasang Harga IPO Rp200-Rp210 per Saham, Tertarik?
BMF telah menyiapkan pendanaan melalui fasilitas kredit senilai US$13,1 juta dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Perjanjian fasilitas kredit ini ditandatangani pada 3 September 2024 dan memiliki jatuh tempo pada 3 September 2026. "Sebagian dari dana, sebesar USD 8.168.415,10, telah ditempatkan dalam rekening pemegang saham BMF, Capsquare Asia Partners Fund 1," tertulis dalam prospectus.
Penawaran ini dijadwalkan berlangsung mulai 19 Desember 2024 hingga 17 Januari 2025. Investor yang sahamnya tidak dibeli akan menerima pengembalian pada 24 Januari 2025, sementara pembayaran untuk saham yang berhasil dibeli akan dilakukan pada 30 Januari 2025.
Baca Juga: Saham AKSI Diawasi Ketat! BEI Beri Peringatan untuk Investor
Penawaran tender sukarela BMF ini dilaksanakan agar perusahaan menjadi pengendali dari ENAK. Di mana, BMF akan mendukung perkembangan kegiatan usaha Champ Resto, terutama pertumbuhan pendapatan melalui perbaikan same store sales growth (SSSG) dan ekspansi outlet ENAK. BMF juga akan mendukung pertumbuhan marjin ENAK di masa mendatang.
“BMF meyakini jika BMF dapat membantu ENAK untuk mencapai pertumbuhan finansial maupun operasional yang diharapkan oleh semua pihak termasuk pemegang saham minoritas,” mengutip prospektus yang diterbitkan, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
BMF menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk baik dari merombak jajaran manajemen ENAK, melakukan perubahan atas ketentuan hubungan ketenagakerjaan dari karyawan ataupun rencana yang mengarah keapda rencana go-private setelah penawaran tender sukarela.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement