Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Direksi dan Komisaris Independen Champ Resto (ENAK) Kompak Mundur, Ada Apa?

Direksi dan Komisaris Independen Champ Resto (ENAK) Kompak Mundur, Ada Apa? Kredit Foto: Champ Resto Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Champ Resto Indonesia Tbk menerima pengunduran diri satu anggota direksi dan satu anggota dewan komisaris secara bersamaan. Perseroan menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Christopher Supit selaku Direktur serta Agustina Supriyani Kardono selaku Komisaris Independen pada 19 Juni 2026.

Keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan pada 22 Juni 2026 menyebutkan bahwa kedua pengunduran diri tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku bagi perusahaan terbuka.

Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta anggaran dasar perseroan, Champ Resto akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut paling lambat 90 hari kalender sejak surat pengunduran diri diterima.

“Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Perseroan belum mengungkap alasan pengunduran diri kedua pejabat tersebut. Dalam dokumen yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK, manajemen hanya menyebutkan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari masing-masing pihak pada 19 Juni 2026.

Baca Juga: POLY Umumkan Pengunduran Diri Dua Komisaris Sekaligus

Baca Juga: MBMA Kehilangan Satu Direktur, Anthony Kartono Tan Ajukan Pengunduran Diri

Champ Resto juga belum mengumumkan jadwal pelaksanaan RUPS yang akan membahas agenda tersebut. Perseroan menyatakan informasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan RUPS akan disampaikan kemudian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengunduran diri anggota direksi dan komisaris menjadi informasi material bagi investor karena berkaitan dengan struktur tata kelola dan kepemimpinan perusahaan. Keputusan final atas permohonan tersebut tetap menunggu persetujuan pemegang saham melalui RUPS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri