Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Selama pelaksanaan pemberian Diskon Biaya Listrik, PT PLN (Persero) wajib memberikan pelayanan kepada konsumen PT PLN (Persero) sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan Pemerintah.
Kebijakan ini mencerminkan upaya Pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi dengan tetap mengedepankan semangat gotong royong.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya