Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terkini mengenai PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) yang diusulkan menjadi pengelola bank emas (bullion bank) di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa berdasarkan kriteria izin kegiatan usaha bullion, dari sisi infrastruktur, BSI telah siap dan hanya perlu mengajukan izin untuk menjadi bullion bank.
Baca Juga: OJK Sudah Cabut 19 Izin Usaha BPR dan BPR Syariah Hingga Desember 2024
“Koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus dilakukan, dan saat ini BSI dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bulion sesuai ketentuan,” kata Dian dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dian mengatakan, pihaknya menyambut baik bank-bank yang ingin mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Bullion Bank merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan. Ia mengatakan, potensi bisnis pada produk emas dinilai masih luas dengan mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu produsen besar emas di dunia.
“Sehingga dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan semakin meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi,” imbuhnya.
Selain itu, usaha bulion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar 30-50 triliun rupiah.
Dian berharap, dengan adanya kegiatan usaha bulion dapat meningkatkan peranan perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya.
“Usaha bullion merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas baik dari hulu hingga hilir dalam memenuhi berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas,” pungkasnya.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, agar lembaga jasa keuangan dapat melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, OJK Gelar Diskusi Terarah Pengurus Inti Forkom IJK Sumut
“Melalui penerbitan POJK Bulion, Perbankan Syariah bersama-sama dengan oleh LJK lainnya dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement