Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transaksi Tembus Rp 556,53 T di 2024, RI Diprediksi Bakal Jadi Pemimpin Pasar Kripto Global

Transaksi Tembus Rp 556,53 T di 2024, RI Diprediksi Bakal Jadi Pemimpin Pasar Kripto Global Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan sepanjang Januari-November 2024 nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat 356,16 persen dari periode sebelumnya sebesar Rp122 triliun. 

Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana menilai peningkatan tersebut menunjukkan perdagangan aset kripto diminati masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Transaksi HARBOLNAS 2024 Capai Rp31,2 Triliun, 3 Kategori Produk Lokal Ini Mendominasi

“Perkembangan nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-November 2024 mencapai Rp556,53 triliun. Nilai tersebut meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu sebesar Rp122 triliun," ungkapnya. 

"Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” Imbuh Tommy, dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sabtu (28/12).

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan, jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan PFAK pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan. 

Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada November 2024 antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Doge Coin (DOGE), Pepe (PEPE), XRP (XRP). 

“Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia diprediksi mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia,” tegas Tommy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: