Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk semua jasa layanannya, efektif pada 2 Januari 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12% Dianggap Ancaman Baru bagi Ekonomi Kaum Proletar
“Tarif PPN baru akan diterapkan pada semua invoice dan faktur pajak yang diterbitkan mulai tanggal tersebut. Namun, untuk dokumen yang dikeluarkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN masih mengikuti ketentuan lama, yaitu 11%,” tulis Direktur BEI, Irvan Susandy, dalam surat edarannya, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, implementasi lebih lanjut terkait kenaikan tarif ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Ini Laporan Dirut BEI TErkait Perkembangan Pasar Modal Sepanjang 2024
“Kami mengimbau para pelaku pasar modal untuk segera menyelesaikan pembayaran tagihan yang diterbitkan sebelum 2025,” jelas Irvan.
Sementara itu, Direktur BEI, Irvan Susandy, membenarkan perubahan tersebut. “Iya, berlaku 2 Januari 2025,” ujarnya, saat ditemui usai Konferensi pers Penutupan Perdagangan BEI 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement