Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPN12% Berlaku, Ini Daftar Lengkap Barang yang Terimbas!

PPN12% Berlaku, Ini Daftar Lengkap Barang yang Terimbas! Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“PPN 12% hanya dikenakan pada barang yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang ini sangat terbatas, seperti private jet, kapal pesiar, dan hunian mewah,” jelas Sri Mulyani dalam pernyataannya, Senin (1/1/2025).

Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah! Ini Daftarnya!

Ia menegaskan, barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami kenaikan. “Barang dan jasa yang selama ini 11% tetap 11%. Tidak ada perubahan,” tegasnya.

Detail Barang yang Kena PPN 12%
Sri Mulyani memaparkan bahwa barang-barang yang dikenakan PPN 12% termasuk dalam kategori barang mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Berikut detailnya:

1. Hunian Mewah (Tarif 20%)

  • Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.

2. Balon Udara dan Peluru (Tarif 40%)

  • Balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak.
  • Peluru dan senjata api tertentu, kecuali untuk keperluan negara.

3. Private Jet dan Senjata Api (Tarif 50%)

  • Helikopter, pesawat udara lainnya yang tidak termasuk dalam kategori 40%.
  • Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata lainnya yang tidak digunakan untuk keperluan negara.

4. Kapal Pesiar dan Yacht (Tarif 75%)

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Barang Umum Tetap Tanpa Kenaikan
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa esensial yang saat ini bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0% tetap tidak akan terpengaruh. Barang-barang pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, ikan, hasil peternakan, dan jasa esensial seperti pendidikan, kesehatan, transportasi umum, serta jasa keuangan tetap bebas PPN.

“Kebijakan ini tidak menyasar barang kebutuhan masyarakat umum. Ini adalah langkah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan keadilan pajak,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Resmi! Prabowo Umumkan PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum. “Barang mewah yang dikenakan PPN 12% ini memiliki jumlah yang sangat terbatas. Sementara itu, barang dan jasa umum tetap dikenakan tarif 11%, sehingga tidak ada dampak terhadap daya beli masyarakat luas,” pungkas Sri Mulyani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: