Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Sementara itu, barang kebutuhan pokok dan sebagian besar jasa tetap mendapatkan tarif yang sama, tanpa perubahan.
“Barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11% tetap 11%. Tidak ada kenaikan untuk hampir seluruh barang dan jasa tersebut,” ujar Sri Mulyani, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, menciptakan keadilan dalam perpajakan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kita akan terus menjalankan instrumen perpajak untuk menjalankan prinsip keadilan dan
pemihakan," tegasnya.
Sri Mulyani juga memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok dan sejumlah jasa penting tetap bebas PPN, atau dikenakan tarif 0%. Barang-barang tersebut meliputi:
- Bahan Pokok
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Gula
Hasil Pertanian dan Perkebunan
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Padi-padian lainnya
Hasil Peternakan
- Ternak dan hasilnya
- Unggas hasil pemotongan
Hasil Perikanan dan Kelautan
- Ikan
- Udang
- Biota laut lainnya
- Rumput laut
Produk Olahan Segar
- Susu segar
Transportasi Umum
- Tiket kereta api
- Tiket bandara
- Jasa angkutan umum darat, laut, dan udara
- Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
Jasa Logistik
- Penyerahan jasa paket tertentu
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)
- Pendidikan
- Jasa pendidikan oleh pemerintah dan swasta
- Buku-buku pelajaran
- Kitab suci
Kesehatan
- Pelayanan kesehatan medis oleh pemerintah dan swasta
Asuransi dan Pensiun
- Jasa dana pensiun
- Asuransi jiwa dan reasuransi
- Asuransi kerugian
Layanan Keuangan Lain
- Pembiayaan piutang
- Kartu kredit
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement