Tingkatkan Transparansi! IAI Dorong Perusahaan Adopsi Standar Baru
Menjawab kebutuhan integrasi pengungkapan keberlanjutan dengan laporan keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) resmi menerbitkan Draf Eksposur (DE) Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) pada 17 Desember 2024. Dua dokumen yang diluncurkan, DE PSPK 1 tentang Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan dan DE PSPK 2 tentang Pengungkapan Terkait Keberlanjutan, diharapkan menjadi fondasi baru dalam pelaporan perusahaan di Indonesia.
Standar ini mengacu pada IFRS Sustainability Disclosure Standards yang diterbitkan International Sustainability Standards Board (ISSB), dengan fokus pada pengungkapan tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta target dan metrik keberlanjutan. “DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 merupakan bagian dari upaya integrasi informasi keberlanjutan dengan laporan keuangan. Pengungkapan ini menjadi elemen utama dalam laporan informasi keuangan yang bertujuan umum,” ujar Rosita Uli Sinaga, Ketua Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan (DPSK IAI), Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: IAI Luncurkan SPK, Perusahaan Wajib Patuhi Tren Keberlanjutan!
Langkah ini sejalan dengan peta jalan yang diterbitkan IAI sebelumnya pada ulang tahun ke-67, sebagai panduan strategis untuk mengadopsi standar keberlanjutan berbasis ISSB.
Meningkatkan Transparansi dan Daya Saing
Pengungkapan keberlanjutan yang komprehensif memberikan nilai tambah besar bagi perusahaan. Selain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pendekatan ini memungkinkan akses lebih luas pada pendanaan hijau, memperkuat reputasi, dan membuka peluang investasi baru.
Menurut Nafan Ali, seorang analis di PT Binaartha Sekuritas, integrasi ini penting untuk menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim dan ketimpangan sosial. "Langkah ini bukan hanya mendukung keberlanjutan, tetapi juga memberikan nilai ekonomis bagi perusahaan melalui akses ke investasi hijau dan daya saing global," ungkapnya.
Baca Juga: Sustainability Jadi Kunci! IAI dan IFAC Dorong Transformasi Akuntansi Global
Proses adopsi DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 oleh Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) IAI juga mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang tengah mengkaji penyesuaian regulasi agar selaras dengan standar internasional.
Namun, integrasi pengungkapan keberlanjutan ke dalam tata kelola perusahaan bukan tanpa tantangan. Perusahaan harus mampu mengidentifikasi risiko dan peluang keberlanjutan yang relevan, melakukan analisis kesenjangan, serta menyusun kerangka kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap standar baru. Proses ini melibatkan pengumpulan data besar yang kompleks dan analisis mendalam.
“Perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian agar mampu memenuhi standar baru ini, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing mereka di tingkat global,” tambah Rosita.
IAI mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, akademisi, dan pelaku usaha, untuk memberikan masukan terhadap DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
Dengan langkah ini, IAI berharap pengungkapan keberlanjutan di Indonesia mampu menciptakan nilai jangka panjang, baik bagi perusahaan maupun masyarakat luas, sekaligus memperkuat ekosistem pelaporan keuangan yang berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement