Pertama di Indonesia, Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
PT Pegadaian telah menerima izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha Bulion. Keputusan ini tercatat dalam surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor S-325/PL.02/2024.
Dengan adanya izin dari OJK, Pegadaian kini dapat menawarkan berbagai layanan, termasuk deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, serta perdagangan emas.
Damar Latri Setiawan, Direktur Utama PT Pegadaian, menyambut positif keputusan OJK. Ia mengungkap bahwa Pegadaian sudah menunggu selama dua tahun untuk bisa menjalankan usaha ekosistem emas ini.
Penantian ini pun berbuah manis, Pegadaian kini akhirnya resmi menjadi perusahaan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha Bulion di Indonesia.
Baca Juga: OJK Hadirkan Aturan Soal Usaha Bulion, Siap Optimalkan Ekosistem Bisnis Emas
Sebagai perusahaan yang telah berdiri selama 123 tahun, Pegadaian terus melakukan inovasi dengan menyediakan berbagai produk gadai dan non-gadai. Hingga November 2024, usaha gadai masih mendominasi dengan 90% di antaranya adalah gadai emas.
Pegadaian juga berhasil mencatatkan omset transaksi hingga Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo tabungan emas sebesar 10,3 ton. “Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. Insya Allah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion," kata Damar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement