Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Masyarakat dengan Data SLIK Jelek Tetap Bisa Ajukan KPR

OJK: Masyarakat dengan Data SLIK Jelek Tetap Bisa Ajukan KPR Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan permasalahan masyarakat saat mengajukan KPR yakni adanya catatan jelek pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa SLIK bukanlah faktor utama dalam penentuan pemberian kredit, sehingga masyarakat yang memiliki data jelek terhadap SLIK tetap bisa mengajukan KPR.

“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).  

Per November 2024 data SLIK tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tetap mengalami kesulitan saat mengajukan KPR akibat data SLIK, OJK telah menyiapkan kanal pengaduan khusus.

"Sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan merespons dengan tepat, kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157," imbuhnya.

Baca Juga: OJK Terapkan Pengawasan Ketat untuk Kripto: Ini yang Harus Diketahui

Lebih lanjut, ia menyampaikan, SLIK juga dapat digunakan untuk meminimalisir asymmetric information atau asimetri informasi dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.

OJK turut memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis dalam memberikan KPR.

"Ini merupakan bentuk dukungan yang telah dilakukan termasuk menyampaikan surat kepada perbankan agar memberikan perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: