Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terapkan Pengawasan Ketat untuk Kripto: Ini yang Harus Diketahui

OJK Terapkan Pengawasan Ketat untuk Kripto: Ini yang Harus Diketahui Kredit Foto: Bappebti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seiring dengan masuknya sektor aset kripto ke dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulasi yang lebih ketat diterapkan untuk memastikan perdagangan aset digital ini berlangsung secara transparan, aman, dan terstruktur. 

Peralihan pengawasan ini terjadi pada 10 Januari 2025 setelah sektor ini sebelumnya berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa OJK mengawasi aset kripto dengan pendekatan berbeda berdasarkan karakteristik masing-masing jenis kripto. 

Menurutnya, aset kripto terbagi menjadi dua kategori utama yang memiliki basis atau proyek tertentu dan yang tidak memiliki underlying (dasar) yang jelas, seperti Bitcoin.

Baca Juga: Kripto Resmi di Bawah OJK, Dari Komoditas Menjadi Aset Keuangan!

Untuk kripto yang berbasis proyek, seperti yang memiliki utilitas atau teknologi tertentu, OJK akan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. 

Dalam aturan ini, terdapat ketentuan yang mewajibkan aset kripto berbasis proyek untuk menggunakan teknologi buku besar terdistribusi serta memiliki utilitas atau dukungan aset lainnya. OJK juga akan melakukan evaluasi terhadap latar belakang penerbit kripto tersebut, memastikan transparansi, dan menjaga integritas pasar.

"Untuk aset kripto yang berbasis proyek, kami akan memastikan bahwa aset tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan, termasuk memastikan adanya transparansi informasi kepada konsumen. Ini penting untuk menghindari potensi penipuan dan memastikan pasar berjalan dengan sehat," ungkap Hasan Fawzi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

Salah satu ketentuan dalam POJK ini juga mewajibkan pedagang aset kripto untuk menyediakan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen sebelum transaksi dilakukan.

Di sisi lain, untuk aset kripto yang tidak memiliki dasar atau proyek tertentu, OJK akan meningkatkan pengawasan terhadap risiko spekulasi dan manipulasi pasar. Sebagai contoh, Bitcoin, yang tidak memiliki entitas penerbit jelas, akan diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa perdagangan tidak berpotensi menimbulkan ketidakstabilan pasar atau merugikan konsumen. "Kami akan memperketat pengawasan dan memastikan bahwa prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen terus ditegakkan," tambah Hasan.

Baca Juga: Pegang Kendali Penuh Aset Kripto, OJK Tak Berniat Lucuti Esensi Desentralisasi

Selain itu, OJK juga berperan dalam pengawasan integritas pasar melalui peran bursa kripto yang sudah beroperasi di Indonesia. POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengatur bahwa bursa kripto bertanggung jawab untuk mengelola daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan memantau transaksi yang terjadi di pasar. Ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan transparansi pasar kripto, serta memberikan perlindungan kepada konsumen yang terlibat.

Namun, tantangan besar dalam pengawasan aset kripto tetap ada. Hasan menyebutkan bahwa sifat aset kripto yang sangat dinamis dan terus berkembang menjadi salah satu kendala utama. "Kami harus terus menyesuaikan standar pengaturan yang ada agar tetap relevan dengan perkembangan pasar yang cepat ini," jelasnya.

Selain itu, ancaman terkait dengan kejahatan digital dan keamanannya, termasuk serangan siber yang bisa mengancam integritas pasar, juga menjadi perhatian penting bagi OJK.

Dalam kesempatan yang sama, Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen di sektor kripto.

Melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK mengatur kewajiban penyelenggara perdagangan aset kripto untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen tentang produk dan layanan yang mereka tawarkan. "Kami memastikan bahwa penyelenggara aset kripto memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan informasi yang mudah diakses dan tidak menyesatkan konsumen," ujar Frederica.

Baca Juga: Ini Strategi OJK Usai Ambil Alih Pengawasan Aset Digital dan Derivatif

Penting untuk dicatat bahwa dalam rangka melindungi konsumen, OJK juga berfokus pada edukasi. Masyarakat perlu memahami risiko yang terkandung dalam investasi kripto, serta cara mengelola risiko tersebut dengan bijak. OJK, bersama dengan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, akan terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat agar mereka lebih siap dalam berinvestasi di aset kripto.

"Di samping pengawasan yang ketat, edukasi menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang cukup sebelum terlibat dalam aktivitas perdagangan aset kripto," lanjut Frederica. OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan regulator lain di Indonesia dan negara lain yang memiliki pasar kripto besar untuk menjaga keamanan dan integritas transaksi.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, transparansi yang ditingkatkan, dan perlindungan konsumen yang lebih baik, OJK berharap dapat menciptakan pasar aset kripto yang lebih stabil dan aman bagi semua pihak yang terlibat, baik itu investor, konsumen, maupun pelaku pasar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: