Terima Daftar Koperasi Open Loop, OJK Siapkan Edukasi dan Pelindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mendapatkan daftar koperasi Open Loop dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop). Hal ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widiyasari Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah banyak menemukan aktivitas keuangan ilegal pada koperasi.
“Memang kami melalui Satuan Tugas Penanganan Aduan Konsumen Terintegrasi (Satgas PASTI) banyak penanganan aktivitas keuangan ilegal, satgas pasti kami ini banyak menangani kasus-kasus memang yang koperasi ilegal,” kata Friderica dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ia mengatakan, koperasi Open Loop dapat menawarkan simpanan kepada anggotanya, maupun masyarakat umum. Namun, beberapa perusahaan tidak memberikan informasi secara transparan mengenai produk tersebut.
Ia turut menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai daftar kooperasi Open Loop di tahun 2025, terutama berkaitan dengan pelindungan konsumen.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami dua aspek penting yakni Legal dan Logis sebelum menggunakan produk koperasi
"Kasus terakhir yang kami tangani misalnya itu memberikan bunga 4% sebulan, nah ini kan sebenarnya tidak logis, tapi banyak sekali masyarakat yang masih terkena yang skema-skema seperti ini," urainya.
Lebih lanjut, ia merinci tiga jenis aktivitas ilegal yang terjadi pada koperasi, yaitu koperasi yang tidak memiliki izin, koperasi yang sedang mengajukan izin tetapi sudah mulai beroperasi, dan koperasi yang telah memiliki izin namun menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
“Nah ini yang banyak sekali ditemui pada kooperasi-kooperasi yang ketiga ini yang kemudian melalui satgas pasti ini kita menengarai banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang kemudian oleh satgas pasti ini kemudian ditindaklanjuti dengan ditutup dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement