- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Perpanjang Penghentian Perdagangan Saham PPRO, Simak Penjelasannya!
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) di seluruh pasar.
Keputusan ini diambil seiring dengan adanya penundaan pembayaran bunga dan pelunasan pokok obligasi perseroan. Penghentian perdagangan saham PPRO dimulai pada 15 Oktober 2024 dan akan terus berlangsung hingga ada pengumuman lebih lanjut dari BEI.
Menurut pengumuman BEI, keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang berisi penundaan pembayaran bunga dan pokok obligasi perseroan. Surat tersebut terkait dengan beberapa seri obligasi, yaitu PPRO02BCN4, PPRO02BCN3, dan PPRO02BCN1, yang penundaan pembayarannya disampaikan dalam berbagai surat bertanggal 13 Januari 2025, 29 November 2024, dan 26 November 2024.
Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan efisiensi pasar saham, serta memastikan perdagangan saham yang wajar dan teratur.
Baca Juga: Kolab dengan Comunale, PP Properti (PPRO) Bakal Hadirkan Pusat Kuliner Modern di Surabaya
"Bursa Efek Indonesia melanjutkan penghentian sementara perdagangan saham PPRO sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar," kata Lidia, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Pihak BEI juga mengingatkan seluruh pihak yang berkepentingan agar memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT PP Properti Tbk, yang akan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai durasi penghentian perdagangan saham tersebut, dan BEI menegaskan bahwa pengumuman lebih lanjut akan diberikan jika ada perkembangan terbaru.
Adapun, PT PP Properti Tbk (PPRO) menjelaskan bila penghentian sementara perdagangan efek sejak 15 Oktober 2024 oleh BEI diakibatkan bunga obligasi berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11 yang pembayarannya tertunda dikarenakan adanya penetapan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perseroan sebagaimana putusan PKPU.
Baca Juga: Sinergi PP Properti dan Comunale Hadirkan Pusat Kuliner Modern di Kawasan Komerasial Surabaya
Direktur Utama PT PP Properti Tbk, Andek Prabowo menuturkan bila untuk memperbaiki kondisi tersebut perseroan telah menyusun rencana pemulihan.
Ia menerangkan bila perseroan bersama dengan Tim Pengurus PKPU, Konsultan Hukum dan Financial Advisor tengah berupaya mencapai perdamaian dan mengakhiri PKPU.
“Target waktu perdamaian diharapkan selesai triwulan I 2025,” ucapnya.
Adapun, saat ini perseroan tengah menyusun proposal perdamaian yang dapat memeenuhi kepentingan kreditur termasuk konsumen. “Progresnya saat ini sudah 75 persen,” tutup Andek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement