OJK Terima 1.672 Aduan Pelanggaran Penagih Hutang, Paling Banyak Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 1.672 pengaduan yang mengindikasi adanya pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa data tersebut dihimpun berdasarkan layanan kosumen yang diterima OJK. Mayoritas pengaduan terhadap pinjaman daring (pindar) dengan jumlah 1.106 pengaduan.
“Berdasarkan data layanan konsumen yang diterima oleh OJK, terdapat 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan dengan rincian layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (Pindar) 1.106, perusahaan pembiayaan 179, perbankan 387,” kata Friderica dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 22/2023). Peraturan ini juga memuat mekanisme penagihan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan debitur atau konsumen.
Tepatnya dalam Pasal 62 (1) PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam memastikan tindakan penagihan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan dengan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tidak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu, di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen,
Selain itu, penagihan hanya bisa dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement