Sengketa Rumah di Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi, Penghuni Sayangkan Arogansi Oknum Satreskrim

Pada Jumat malam, 17 Januari 2025, sebuah insiden yang melibatkan dugaan tindakan tidak prosedural terjadi di wilayah Taman Beverly, Lippo Cikarang, Bekasi.
RL, seorang warga berusia 43 tahun yang tinggal di Palem Utama Raya No. 7, melaporkan bahwa rumahnya didobrak paksa oleh beberapa anggota kepolisian dari Satreskrim Polres Metro Bekasi. Kejadian ini menuai perhatian karena tidak disertai surat tugas atau klarifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi.
Menurut keterangan RL, rumahnya dalam keadaan kosong ketika kejadian berlangsung. Oknum polisi diduga mendobrak pintu rumah bersama pemilik lama tanpa memberikan penjelasan atau menunjukkan dokumen resmi yang relevan. Akibat tindakan tersebut, pintu rumah mengalami kerusakan signifikan.
“Itu rumah milik saya yang sah dan sudah bersertifikat. Tiba-tiba mereka datang dan merusak pintu tanpa memberikan surat tugas atau klarifikasi apa pun dari BPN Bekasi. Saya tidak memahami alasan tindakan tersebut,” ungkap RL.
Baca Juga: Masih Berharap, Kuasa Hukum: Sritex Harus Diselamatkan!
Frank Hutapea, perwakilan dari firma hukum Hotman Paris & Partners, mengomentari kasus ini. Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut dan menilai bahwa seharusnya ada prosedur yang lebih jelas dan sesuai hukum sebelum mengambil tindakan seperti itu.
“Penyidik seharusnya memeriksa bukti kepemilikan terlebih dahulu dengan memanggil saksi dari BPN. Jika ada keberatan atas kepemilikan, seharusnya ditempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Kepemilikan sah tidak dapat dibatalkan melalui tindakan pidana,” jelas Frank Hutapea.
Insiden ini memunculkan kekhawatiran bahwa tindakan semacam ini dapat mencoreng citra institusi kepolisian yang sedang berupaya membangun kepercayaan masyarakat. Frank Hutapea menegaskan bahwa kejadian ini adalah pelajaran penting bagi semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi prosedur hukum dan transparansi dalam penanganan kasus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement