Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tempuh Jalur Hukum, Ajaib Sekuritas Tunjuk Hotman Paris Tangani Kasus Transaksi Saham Rp1,8 Miliar

Tempuh Jalur Hukum, Ajaib Sekuritas Tunjuk Hotman Paris Tangani Kasus Transaksi Saham Rp1,8 Miliar Kredit Foto: Ajaib
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Ajaib Sekuritas Asia resmi menunjuk kantor hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum untuk merespons polemik dugaan transaksi saham tidak sah senilai Rp1,8 miliar yang viral di media sosial. Penunjukan ini dinilai penting karena isu tersebut telah menyentuh kepercayaan publik dan kredibilitas industri keuangan digital.

“Berita bohong ini sangat merugikan pasar modal, sangat merugikan industri saham, dan juga merugikan publik. Hal ini juga mendapat perhatian serius dari OJK,” ujar Hotman Paris Hutapea, dilansir Jumat (4/7).

Baca Juga: Jadi Pilihan Nomor Wahid, Ini Alasan Investor Ritel Doyan Trading Saham di Stockbit

Sebelumnya, Ajaib menyatakan bahwa sistem perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investigasi internal menunjukkan bahwa transaksi dilakukan dari perangkat milik nasabah, dengan log dan konfirmasi elektronik yang valid.

“Ada oknum yang telah menyebarkan berita bohong melalui medsos yang mengaku tidak pernah membeli saham. Tapi secara elektronik, sudah terbukti ia melakukan log dan memberikan konfirmasi,” tegas Hotman lewat unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Hotman juga menyinggung kemungkinan adanya upaya sistematis untuk menyebarkan narasi negatif melalui media sosial. Ia mengklaim menemukan indikasi pemberian imbalan uang kepada pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan narasi yang menyesatkan.

“Kami memantau aktivitas di media sosial yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk indikasi adanya imbalan uang. Kami akan tindaklanjuti dengan langkah hukum,” tambahnya.

Sementara itu, diskusi tentang fitur trading limit yang digunakan dalam kasus ini terus berkembang di kalangan investor ritel. Banyak yang menilai bahwa fitur tersebut adalah fasilitas umum dalam sekuritas, dan bukan bentuk pelanggaran jika digunakan secara sah.

Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, kembali mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil investigasi resmi.

Baca Juga: IHSG Tergelincir di Akhir Perdagangan ke Level 6.865, Saham-saham Ini Ambruk

“Kita akan lihat dari dua sisi dan bukti dari masing-masing. Pendalaman ini belum final, sabar terlebih dahulu,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: