Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadir sebagai Narasumber Seminar Literasi Keuangan, Rupiah Cepat Sosialisasikan Langkah Aman dalam Melindungi Data Diri

Hadir sebagai Narasumber Seminar Literasi Keuangan, Rupiah Cepat Sosialisasikan Langkah Aman dalam Melindungi Data Diri Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rupiah Cepat, salah satu platform fintech peer-to-peer (P2P) lending terkemuka di Indonesia, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi keuangan dan keamanan digital. 

Acara yang diselenggarakan oleh sesama fintech P2P, yaitu Pinjam Yuk. Seminar yang bertajuk “Langkah Aman dalam Melindungi Data Diri” menghadirkan Aulia Maghfiroh sebagai Public Relations Specialist Rupiah Cepat yang menjadi narasumber utama.

Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya komunitas driver ojek online (ojol), mahasiswa, dan masyarakat umum, tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi saat menggunakan layanan teknologi finansial (fintech). Acara ini dilaksanakan secara hybrid, baik secara daring maupun luring, bertempat di Jakarta Selatan.

Di era digital yang serba terkoneksi, keamanan data pribadi menjadi isu yang krusial, terutama bagi pengguna aplikasi fintech yang seringkali menghadapi risiko penyalahgunaan data. 

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perlindungan data pengguna menjadi salah satu aspek yang wajib diperhatikan oleh penyedia layanan fintech.

Aulia Maghfiroh, dalam presentasinya, memaparkan langkah-langkah praktis untuk menjaga keamanan data pribadi, termasuk cara memilih penyedia fintech terpercaya, mengenali tanda-tanda aplikasi yang tidak aman, dan strategi untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan data. 

Baca Juga: Mandiri Capital Indonesia Beberkan Dukungan Mandiri Innovation Hub Terhadap Fintech di Singapore Fintech Festival 2024

“Sebagai pengguna layanan digital, kita harus lebih cermat dalam memberikan data pribadi. Memastikan aplikasi yang kita gunakan memiliki izin resmi dari OJK adalah langkah awal untuk melindungi diri,” ujar Aulia Maghfiroh.

Aulia Maghfiroh juga menjelaskan beberapa jenis kejahatan digital yang sering terjadi, seperti phishing, malware, dan pencurian identitas. 

Ia menambahkan, “Phising adalah salah satu metode kejahatan digital yang paling umum, di mana pelaku mencoba mencuri data pribadi dengan menyamar sebagai pihak terpercaya. Untuk melindungi diri, pastikan Anda tidak membagikan informasi sensitif seperti PIN atau OTP kepada siapapun, bahkan jika mengatasnamakan perusahaan fintech.” 

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menggunakan aplikasi resmi yang diunduh dari sumber terpercaya dan selalu memperbarui perangkat lunak untuk mencegah kerentanan keamanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: