Melihat Kembali Ucapan Dadan dan Sony Sonjaya yang Bilang 'Tak Ada Korupsi' dengan Fakta Hukum dari Kejaksaan
Kredit Foto: Ist
Program jagoan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dihantam badai skandal korupsi besar.
Kejaksaan Agung secara resmi membongkar megaproyek bernilai fantastis yang melibatkan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Ketua BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS).
Setahun lalu pucuk pimpinan BGN begitu gencar mengklaim bahwa sistem keuangan mereka telah "dikunci mati" dari segala celah korupsi.
Berikut adalah perbandingan kontras antara klaim sistem pertahanan berlapis BGN yang diklaim 'antikorupsi' dengan realita konstruksi kejahatan yang dibongkar Kejaksaan.
1. Tata Kelola Mitra SPPG: Klaim Transparan vs Realita Yayasan Titipan
Klaim Dadan Hindayana (Agustus 2025):
Dadan sempat menegaskan bahwa mekanisme penunjukan Mitra Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) berjalan ketat dan diawasi ketat. Jika ada mitra pelaksana yang berani berbuat curang, sistem digital BGN akan langsung mendeteksinya dalam sekejap untuk kemudian diaudit oleh BPKP.
"Nggak mungkin ada korupsi di makan bergizi karena kita sudah bikin virtual account harus ditandatangani oleh berdua oleh mitra dan oleh badan gizi," kata Dadan di Jakarta, (5/8/2025).
Realita Versi Kejaksaan Agung (2026):
Begini Kontruksi Kasus Korupsi BGN versi Kejaksaan Agung.
Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN;
Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Dadan dan Sony dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Dadan, Sony dan Lodewyk Pusung.
2. Sistem Rekening Virtual Account: Klaim Proteksi vs Realita Pembobolan Otoritas
Klaim Dadan Hindayana (Agustus 2025):
"Nggak mungkin ada korupsi di makan bergizi karena kita sudah bikin virtual account harus ditandatangani oleh berdua oleh mitra dan oleh badan gizi," ujar Dadan kala itu.
Ia menjamin uang aman karena langsung mengalir dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening virtual mitra tanpa mengendap di rekening BGN pusat.
Realita Versi Kejaksaan Agung (2026):
Sistem dua tanda tangan (double-signature) kehilangan fungsinya sebagai benteng pertahanan karena kedua belah pihak yang bertransaksi terafiliasi pada lingkaran korupsi yang sama. Otoritas tanda tangan disalahgunakan karena oknum BGN (selaku verifikator) menyetujui pencairan dana ke yayasan bentukan mereka sendiri (selaku mitra).
3. Modus Markup Harga: Klaim Sesuai Harga Pasar vs Realita Pengadaan "Siluman"
Klaim Manajemen BGN:
BGN mengklaim pembayaran menggunakan skema pengeluaran aktual (at cost). Semua pembelian bahan baku diwajibkan mengacu pada referensi harga pasar guna menjamin kewajaran belanja anggaran negara.
Sony Sonjaya sempat berkilah nama jalurnya dicatut dan mengedukasi media bahwa markup seribu rupiah pada komoditas pangan seperti beras premium adalah tindak pidana korupsi yang mustahil lolos dari tim verifikasinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: