
Pemerintah terus memperkenalkan kebijakan-kebijakan pro-rakyat untuk mempermudah masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah, dalam memiliki rumah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang biasa disapa Ara, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk menghapus beberapa biaya terkait perumahan bagi rakyat kecil.
Menurut Ara, kebijakan yang telah diputuskan termasuk penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen yang biasanya dibebankan pada transaksi tanah dan bangunan. “Atas arahan Presiden, BPHTB menjadi 0 persen. Jadi tidak bayar, gratis. Dan itu buat rakyat kecil,” ujar Ara, di Istana Kepresidenan, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Realisasi Program 3 Juta Rumah Prabowo, OJK Berikan Stimulus ke Bank Penyalur KPR
Kebijakan ini diyakini akan sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah tanpa harus terbebani biaya besar.
Selain BPHTB, kebijakan lain yang juga diubah adalah tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ara menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menguntungkan rakyat kecil, khususnya dalam hal proses perizinan. "Kami sudah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, dan sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat peraturan kepala daerah, untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah, bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," terang Ara. Waktu yang diperlukan untuk pengurusan izin bangunan pun dipersingkat, dari yang semula 45 hari menjadi hanya 10 hari, bahkan di beberapa daerah bisa diproses hanya dalam waktu 17 menit.
Selain itu, Ara juga menambahkan bahwa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar juga akan dihapuskan. "PPN 2 miliar ke bawah, 0. Jadi gratis," ujar Ara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Perumahan Harus Pro Rakyat
Dengan penghapusan biaya-biaya tersebut, diharapkan lebih banyak masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, dapat memiliki rumah tanpa terbebani oleh biaya tambahan yang tinggi.
Namun, Ara menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dengan kriteria penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan. Sementara itu, bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, kebijakan tersebut tidak berlaku dan mereka tetap diwajibkan membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kebijakan ini sangat prorakyat, terutama untuk rakyat kecil yang selama ini kesulitan memiliki rumah. Jangan salah, kalau yang masyarakat berpenghasilan menengah atas, bayar," tegas Ara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement