Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Maruarar juga mengumumkan penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
“Ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kriterianya salah satunya penghasilannya 8 juta ke bawah. Jadi ini jelas kebijakan yang pro rakyat, terutama rakyat kecil,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement