Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mensesneg Ungkap Kementerian/Lembaga Tak Keberatan dengan Efisiensi Anggaran

Mensesneg Ungkap Kementerian/Lembaga Tak Keberatan dengan Efisiensi Anggaran Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa kementerian/lembaga tidak keberatan dengan efisiensi anggaran. 

"Enggak ada yang kurang berkenan, karena ini kan sebagai sebuah semangat kebersamaan," kata Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

Pria yang akrab disapa Pras ini mengatakan Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan efisiensi dan mengurangi kegiatan seperti seminar, studi banding, perjalanan dinas hingga kunjungan kerja. 

Dia menyebut negara dapat berhemat puluhan triliun jika kegaitan-kegiatan tersebut dikurangi. Kemudian, dana tersebut dapat dialihkan untuk hal-hal yang lebih produktif. 

"Sekian puluh triliun kalau kita bisa menghemat kan bisa dipakai sesuatu yang produktif. Saya kira semangatnya itu. Enggak ada teman-teman K/L merasa dkurangi, karena ini semangatnya kita bersama-sama," jelasnya.

Baca Juga: 100 Hari Pemerintahan Prabowo, CELIOS Rilis Kinerja Menteri yang Berapor Buruk

Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Dalam Inpres tersebut, Presiden meminta jajaran kementerian/lembaga untuk membatasi kegiatan seminar dan yang bersifat seremonial untuk dibatasi. 

Ada tujuh poin instruksi dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 22 Januari 2025 untuk para kepala daerah termasuk gubernur, bupati dan walikota, seperti berikut: 

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
  6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga
  7. Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

Sementera, arahan Prabowo kepada menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

Kemudian agar dilakukan efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah

Advertisement

Bagikan Artikel: