Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus K3 Rp6,5 Miliar Terungkap, Noel Sebut Uang Rp3 M 'Halal'

Kasus K3 Rp6,5 Miliar Terungkap, Noel Sebut Uang Rp3 M 'Halal' Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persidangan kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 mulai mengurai aliran dana dan praktik yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa mengungkap total penerimaan uang dalam perkara ini mencapai sekitar Rp6,5 miliar dari para pemohon sertifikasi dan lisensi.

Dalam dakwaan, disebutkan praktik pungutan nonteknis telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya dengan pola yang berulang. Modusnya berupa permintaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi untuk pengurusan sertifikat K3.

Dalam persidangan, muncul keterangan dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro terkait permintaan uang yang disebut dengan istilah “tiga meter”. Istilah itu merujuk pada permintaan dana sebesar Rp3 miliar untuk membantu penyelesaian perkara yang tengah dihadapi.

“Pada saat itu saya mengatakan apakah tidak bisa kurang bang? Terus yang bersangkutan menyampaikan itu sudah murah katanya,” ujar Bobby saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Ia juga menyebut harus mengumpulkan dana tersebut hingga menjual aset untuk memenuhi permintaan.

Uang yang telah dikumpulkan kemudian diserahkan melalui perantara, bukan langsung kepada pihak yang meminta. Proses itu terjadi di tengah pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum terkait dugaan kasus di Kemnaker.

Sementara itu, Noel dalam keterangannya di persidangan mengakui menerima uang Rp3 miliar tersebut. Namun, ia membantah bahwa penerimaan itu berkaitan dengan praktik pemerasan.

“Menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” ujar Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menyebut uang tersebut sebagai imbalan karena membantu komunikasi dalam penyelesaian perkara.

Noel juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik pungutan nonteknis dalam pengurusan sertifikasi K3. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk meminta atau memeras pihak mana pun dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Korupsi Jembatan Selayang Pandang II Mencuat, Eks Bupati Anambas Diperiksa

“Jadi, sekali lagi, Yang Mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa selama menjabat, fokusnya adalah menangani persoalan ketenagakerjaan.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat negara dan dugaan praktik yang berlangsung dalam jangka waktu lama. Sidang masih terus berlanjut untuk menguji seluruh keterangan dan bukti yang diajukan oleh para pihak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: