
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kabar rencana dua bank digital yang akan melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima kabar mengenai hal itu.
"Kami belum mendapat kabar itu (bank digital akan IPO), secara dokumen pemahaman kami belum ada informasi bahwa akan ada dua bank digital yang masuk," kata Mahendra dalam konferensi pers KSSK di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Ia mengatakan bahwa, pihaknya akan segera mengumumkan secara resmi jika sudah ada pengajuan dokumen dari bank digital yang dimaksud.
Baca Juga: OJK: Batas Pengguna Paylater Berusia 18 Tahun dan Punya Gaji Rp3 Juta per Bulan
"Nanti pada gilirannya apabila itu memang betul sudah masuk dan sudah resmi, diharapkan untuk lakukan, sekiranya hal itu, itu kami akan lakukan," tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, PT Super Bank Indonesia (Superbank), bank digital hasil kerja sama antara Grab dan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) akan merencanakan IPO tahun 2025.
Langkah tersebut diyakini akan memberikan dorongan positif bagi sektor saham bank digital yang sedang aktif melakukan aksi korporasi.
Secara terpisah, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa sampai dengan 17 Januari 2025, telah tercatat delapan Perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dana dihimpun Rp3,70 triliun.
Kendati demikian, pada periode yang sama, terdapat 17 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI.
Baca Juga: OJK Gandeng CFO untuk Jadi Duta Literasi Keuangan di Indonesia
"Sampai dengan 17 Januari 2025 telah tercatat delapan Perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dana dihimpun Rp3,70 triliun. Hingga saat ini, terdapat 17 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI," kata Nyoman kepada media, Sabtu (18/1).
Nyoman mengatakan bahwa, klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017. Di antaranya, satu perusahaan aset skala menengah atau aset antara Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar, serta 16 perusahaan aset skala besar atau aset di atas Rp250 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement