OJK: Batas Pengguna Paylater Berusia 18 Tahun dan Punya Gaji Rp3 Juta per Bulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru yang mengatur batasan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah serta memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater.
Peraturan tersebut tertulis dalam surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, mengungkapkan bahwa kriteria pengguna dengan batas minimum 18 tahun menunjukan usia dewasa dan bertanggung jawab.
“Kenapa kita membatasi 18 tahun? Itulah ukuran orang dewasa lah, kira-kira seperti itu ya. Ya, 18 tahun ada penghasilan minimum juga. Jadi itu filosofinya,” kata Nasrullah dalam Media Briefing OJK secara daring, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Selain itu, ia mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk mencegah generasi muda terlilit hutang akibat tidak mampu membayar.
“Ini tujuannya apa? ini kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di hutang sementara dia nggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan aturan tersebut dibuat juga untuk memitigasi resiko dari kejadian yang tidak diinginkan yang berdampak pada dua sisi yakni peminjam (borrower) dan penyedia pinjaman (lender).
Baca Juga: Trump Dilantik, IHSG Tetap Hijau! OJK dan BEI Optimis Ekonomi RI Tangguh
Baca Juga: Perkuat Sinergi, OJK Ikut Serta Kembangkan Industri Kopi Sumatera Selatan
“Jadi kita menjaga dua sisi. Ini tugas berat dari OJK sebenarnya. Kita bukan cuma melindungi masyarakat, tapi harus kita lukungi juga dari sisi lender-nya, industri-nya ya jangan sampai nanti lender atau industri-nya ini juga jadi masalah,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement