Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Izin Dicabut dan Bos Jadi Buron, Investree Malah Gugat OJK

Setelah Izin Dicabut dan Bos Jadi Buron, Investree Malah Gugat OJK Kredit Foto: Investree
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Investree Randhika Jaya (Investree), perusahaan penyedia layanan pendanaan digital, resmi menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan pada Jumat, 17 Januari 2025, dengan nomor perkara 17/G/2025/PTUN.JKT.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, alasan spesifik gugatan Investree terhadap OJK belum diungkapkan secara publik. Nama kuasa hukum yang mewakili Investree dalam perkara ini juga tidak disebutkan.

Gugatan ini diajukan setelah OJK mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

OJK mencabut izin Investree karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum dan regulasi lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja Investree yang terus memburuk disebut mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Resmi Berstatus Tersangka, OJK Ungkap Eks Bos Investree Masuk Dalam DPO

Sebelum pencabutan izin, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, mencari investor strategis yang kredibel, serta memperbaiki kinerja perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

OJK pun telah memberikan berbagai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU), sebelum akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional perusahaan.

Diketahui, selama periode 2020 hingga 2023, Investree melalui induk usahanya, Investree Singapore Pte Ltd, berhasil memperoleh pendanaan senilai ratusan juta dolar AS dari investor internasional. Salah satu investor yang terlibat adalah SBI Holding asal Jepang, yang telah berpartisipasi dalam putaran pendanaan seri B, C, hingga seri D.

Pendanaan terbaru Investree diperoleh pada 2023 melalui joint venture (JV) di Doha, Qatar, dengan nilai mencapai 220 juta euro atau setara Rp3,61 triliun. Putaran ini dipimpin oleh JTA International Holding, sementara SBI Holding tetap berpartisipasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: