Investree Resmi Dibubarkan, Tim Likuidator Imbau Lender Segera Ajukan Tagihan

Perusahaan peer-to-peer lending Investree secara resmi mengumumkan pembubaran usahanya, menyusul pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024, tertanggal 21 Oktober 2024, tentang pencabutan izin usaha PT. Investree Radhika Jaya. Keputusan tersebut efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan langkah-langkah lanjutan yang diambil perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 ayat (1) dan (2) POJK No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, manajemen Investree juga menyampaikan bahwa para pemegang saham telah menyetujui untuk membubarkan perseroan dan menjalankan proses likuidasi.
Baca Juga: Paylater Makin Populer, Pakar Ingatkan Risiko Stres Finansial
Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada 14 Maret 2025 dan dituangkan secara resmi dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS No. 44, tertanggal 27 Maret 2025, di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn.
Sebagai bagian dari tahapan tersebut, telah ditunjuk Tim Likuidator yang disahkan oleh OJK melalui Surat Persetujuan Nomor: S-107/PL.11/2025, tanggal 12 Maret 2025. Tim tersebut terdiri atas Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah, yang bertugas menangani seluruh proses likuidasi sesuai regulasi.
Oleh karena itu, Investree mengimbau seluruh masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan agar segera mengajukan tagihan secara tertulis, disertai bukti sah, dalam waktu paling lambat 60 hari kalender sejak pengumuman ini disampaikan.
Baca Juga: Melalui Kopdes Merah Putih, Negara Hadir Lawan Rentenir hingga Pinjol
Proses pengajuan tagihan dapat dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat (tidak termasuk hari libur nasional), pukul 09.00–17.00 WIB. Pengajuan tagihan ditujukan langsung kepada Tim Likuidator dan dapat disampaikan di alamat kantor Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dengan pengumuman ini, Investree berharap proses likuidasi berjalan transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga hak semua pihak yang berkepentingan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement