Asdamindo Kembali Tegaskan!: Depot Air Minum Isi Ulang Harus Tersertifikasi dan Patuh dengan Regulasi
Kredit Foto: WE
Di tengah meningkatnya permintaan air minum yang aman dan berkualitas, depot air minum isi ulang hadir sebagai solusi yang terjangkau dan praktis. Namun, pertumbuhan yang pesat dalam industri ini memunculkan tantangan serius dalam memastikan standar keamanan dan kualitas produk air minum yang sampai ke konsumen.
Menyadari urgensi ini, Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (Asdamindo) menggelarSeminar dan Pelatihan bertajuk "Manajemen Higiene Sanitasi bagi Pelaku Usaha Depot AirMinum se-Indonesia serta Pengawasan dan Penegakan Hukumnya Sesuai dengan KaidahKeamanan Pangan dan Persaingan Usaha yang Sehat" di Sumatera Utara.
Melalui seminar dan pelatihan ini, Asdamindo berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha depot air minum isi ulang terhadap pentingnya menjaga kualitas air minum bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi para pengusaha untuk memahami regulasi yang berlaku serta mendapatkan pendampingan dalam penerapan standar kebersihan dan keamanan di tempat usaha mereka
Seminar ini dibuka oleh perwakilan Pj. Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mulyono. Dalam sambutannya ia menegaskan bahwa depot air minum isi ulang merupakan bisnis yang langsung berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengusaha depot air minum isi ulang harus memastikan produknya memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Mulyono juga mengingatkan adanya potensi kontaminasi air minum oleh bakteri berbahaya seperti E. coli, sebagaimana yang ditemukan dalam Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada Desember 2024 lalu.
“Kita sudah mendengar ada virus E. coli yang mencemari produk air minum isi ulang. Mudah-mudahan di Sumatera Utara tidak terjadi. Kami berharap pengusaha-pengusaha depot air minum isi ulang terus memastikan produk air yang dijual aman bagi masyarakat,” ujar Mulyono.
Sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2024, untuk menjaga kualitas air minum isi ulang, pemilik depot diwajibkan melakukan uji laboratorium secara berkala.
Menurut Ketua Asdamindo, Erik Garnadi, Regulasi ini mengharuskan pengujian aspek fisik dan mikrobiologi minimal satu bulan sekali, sementara pengujian aspek kimia dilakukan setiap enam bulan sekali. Pengujian ini harus dilakukan di laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi di Kementerian Kesehatan.
Selain itu, aturan tersebut juga mencakup aspek higienitas dan sanitasi di depot, mulai dari prosedur pengisian air minum isi ulang yang harus diberikan secara langsung kepada konsumen, hingga ketentuan bagi pekerja depot untuk selalu menjaga kebersihan diri dengan mengenakan pakaian bersih, menggunakan masker, serta mencuci tangan sebelum melakukan pengisian air.
Sementara itu Sanitarian Ahli Muda dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Dedy Lubis, menyoroti pentingnya kebersihan dalam pengelolaan depot air minum isi ulang, terutama dalam proses pembersihan galon.
“Sistem pembersihan galon itu tidak mudah. Apalagi kalau itu galon lama. Susah itu kalau Cuma dibersihkan dengan alat pembersih sederhana. Kalau tidak bersih, bisa jadi masih ada sisa bau sabun dan lainnya,” kata Dedy.
Lebih lanjut, Dedy juga menekankan pentingnya sertifikasi bagi depot air minum isi ulang sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Sertifikasi ini, menurutnya, tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk depot air minum isi ulang, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam pemasaran.
“Kalau punya sertifikasi, bisa dipajang di lokasi untuk menunjukkan kualifikasi depot tersebut dalam mengelola air minum isi ulang,” tambahnya.
Asdamindo, menurut Erik Garna berkomitmen membantu pengusaha depot air minum isi ulang untuk meningkatkan standar higienitas dan sanitasi, termasuk dalam proses pengajuan sertifikasi. “Kami di Asdamindo terus berupaya mendukung para pengusaha depot dalam menjaga standar kebersihan dan keamanan produk mereka. Selain itu, kami juga memberikan pendampingan dalam proses pengajuan sertifikasi agar mereka dapat lebih mudah mendapatkan pengakuan resmi atas standar kualitas yang telah diterapkan.”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Advertisement