Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Telah Dilarang, Gas LPG 3 Kg Masih Dijual Eceran di Jaksel

Meski Telah Dilarang, Gas LPG 3 Kg Masih Dijual Eceran di Jaksel Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mandatory terkait penjualan gas subsidi LPG 3 Kg yang tak lagi diperbolehkan dijual oleh pengecer per 1 Februari 2025 tampaknya belum terimplementasi dengan baik. 

Dari pantauan Warta Ekonomi di sejumlah wilayah Jakarta Selatan Minggu (02/01/2025), tampak beberapa warung dan toko kelontong yang bisa disebut pengecer masih bebas menjual gas 3 Kg ke pada masyarakat. 

Baca Juga: Target 1 Juta Barel! Ini Strategi Pertamina Drilling Kejar Produksi Migas Nasional

Padahal ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung masa transisi diperbolehkannya gas 3 Kg dijual oleh pengecer harus diselesaikan per 31 Januari 2025.

"Per satu Februari,” ucap Yuliot saat ditanyai perihal kepastian kapan berlakunya aturan Gas LPG 3 Kg hanya dijual oleh Agen, dilansir Minggu (02/01/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk memangkas mata rantai distribusi guna meminimalisir selisih harga yang kerap terjadi di pasaran.

"Ini kan bagaimana harga (LPG) yang diterima oleh masyarakat itu justru dengan pembatasan ini, harga di pasaran sesuai yang ditetapkan pemerintah," lanjutnya Yuliot.

Untuk memastikan distribusi tetap berjalan, pemerintah membuka peluang bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg dengan syarat mereka harus mendaftar ke Pertamina sebagai pangkalan resmi.

"Jadi yang pengecer itu kita jadikan pangkalan. Itu ada (alur) formal untuk mereka (dengan) mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu. Jadi ini bisa dilakukan di seluruh Indonesia. Pendaftarannya secara online," jelasnya.

Baca Juga: LPG 3 Kg Langka, DPR Mau Panggil General Manager Pertamina Patra Niaga

Masa transisi kebijakan ini akan berlangsung selama satu bulan dan berakhir pada 1 Februari 2025. Selama periode ini, pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan diharapkan segera mengurus pendaftaran agar tetap dapat berjualan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: