Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koordinasi Kemen PPPA-UPTD PPA-Polda Metro Jaya Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Guru Ngaji di Ciledug

Koordinasi Kemen PPPA-UPTD PPA-Polda Metro Jaya Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Guru Ngaji di Ciledug Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal kasus kekerasan seksual terhadap 19 anak laki-laki yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

Pengawalan tersebut dilakukan Kemen PPPA melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang untuk memastikan pemenuhan hak anak-anak dan pendampingan sesuai kebutuhan kepada anak yang menjadi korban.

Baca Juga: Dukung Pembatasan, Menkes Nilai Media Sosial Bikin Anak Rentan Terkena Gangguan Jiwa

"Koordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang telah kami lakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan pemberian layanan yang dibutuhkan, terutama pendampingan psikologis. Kami juga terus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam Konferensi Pers bersama dengan Polda Metro Jaya di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Senin (3/2).

"Saat ini, UPTD PPA Kota Tangerang telah melakukan pendampingan psikologis bagi para korban secara berkala. Mengingat jumlah korban yang cukup banyak, layanan pendampingan dilakukan secara berkesinambungan. Selain itu, pendampingan visum juga telah dilakukan guna mendukung proses hukum yang tengah berlangsung," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan adanya ketimpangan relasi kuasa yang tinggi antara pelaku dan para korbannya yang masih usia anak.

“Kami melihat bahwa ketimpangan relasi kuasa antara pelaku yang merupakan guru ngaji dan korban yang masih anak-anak turut berperan dalam kasus ini. Orang dewasa yang memiliki otoritas lebih tinggi dapat menyalahgunakan posisinya jika anak-anak tidak diawasi dengan baik. Oleh karena itu, kami mengingatkan seluruh orang tua agar senantiasa mengupayakan pengasuhan dan komunikasi yang positif dengan anak,” tambah Nahar.

Nahar mengapresiasi respon cepat Polresta Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tangerang. Dari hasil penyidikan aparat kepolisian, pelaku telah melakukan aksi ini sejak tahun 2017 hingga 2024 dengan korban yang tercatat sebanyak 20 orang, di mana 19 di antaranya masih di bawah umur.

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian terkait kasus dugaan kekerasan seksual, ini diduga masih lemahnya perlindungan anak dalam komunitas terdekatnya. Faktor utama yang diduga berkontribusi adalah kurangnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perhatian serta pengawasan terhadap anak," ujar Nahar.

Tersangka menurut Nahar dapat dijerat tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di depan para jurnalis, Nahar juga menyampaikan kerjasama media untuk dapat memberi edukasi perlindungan anak kepada masyarakat dan membantu menyebarkan saluran hotline SAPA 129.

“Kami juga ingin menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga dan memberikan perlindungan bagi anak di lingkungan terdekat. Peran masyarakat sebagai lingkungan sosial tempat anak bertumbuh dan berkembang juga memiliki andil besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Kami juga mendorong agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwenang atau melalui hotline SAPA 129 pada nomor 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 jika mengalami atau melihat kekerasan terhadap anak,” ujar Nahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: