
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) pada tahun 2025. Regulasi tersebut disiapkan guna memperkuat dan mengembangkan industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa aturan tersebut sedang dalam tahap pembahasan.
"Pada tahun 2025, OJK akan terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Dalam program legislasi, OJK akan menyusun tujuh POJK dan sembilan SEOJK di bidang PPDP," kata Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: OJK Beri 661 Sanksi dan Cabut Izin Usaha 4 Pindar di 2024
Tujuh POJK yang tengah disiapkan meliputi dua POJK lanjutan (carry over) dari legislasi 2024 dan lima POJK baru yang masuk dalam program legislasi 2025. Namun, dua rancangan POJK masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kedua POJK tersebut terkait perubahan perizinan lembaga penjaminan serta perubahan penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan.
"POJK 2024 yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum yaitu RPOJK perubahan perizinan lembaga penjamin dan RPOJK perubahan penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan," jelas Ogi.
Adapun lima POJK yang masuk dalam program legislasi 2025 mencakup regulasi mengenai tingkat kesehatan penjaminan perasuransian dan dana pensiun, manajemen risiko, kebijakan exit policy, serta kesehatan keuangan asuransi konvensional dan asuransi syariah.
Baca Juga: Perkuat Sektor Asuransi, Dana Pensiun, dan Penjaminan, OJK Tekankan Dua Kebijakan Ini
Selain itu, OJK juga turut membantu pemerintah dalam menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program penjaminan polis serta rancangan PP mengenai program asuransi wajib kendaraan atau third party liability (TPL).
Ogi menekankan bahwa implementasi regulasi ini hanya akan efektif jika pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen penuh untuk mematuhinya.
“Mudah-mudahan industri dan pelaku usaha bisa memahami regulasi ini dan mempunyai komitmen untuk bisa melaksanakan POJK yang telah diterbitkan,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement