Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Sektor Asuransi, Dana Pensiun, dan Penjaminan, OJK Tekankan Dua Kebijakan Ini

Perkuat Sektor Asuransi, Dana Pensiun, dan Penjaminan, OJK Tekankan Dua Kebijakan Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) melalui pengembangan regulasi. OJK menegaskan bahwa kebijakan tahun ini akan fokus pada kebijakan utama.

Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP pada 2025 akan tetap konsisten dengan fokus utama menyelesaikan permasalahan industri secara obyektif dan tegas, serta tetap memerhatikan perlindungan konsumen. Selain itu, kebijakan juga diarahkan untuk membangun sektor PPDP dengan penguatan di tiga level, yaitu industri, asosiasi atau profesi, dan regulator.

“Pada 2025, tentunya OJK akan terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, di mana dalam program legislasi OJK akan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di Bidang PPDP, di antaranya POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan,” kata Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (3/2/2025). 

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Soal Penguatan Pengelolaan Investasi Pasar Modal

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta dari industri dalam proses penyusunan regulasi agar aturan yang diterapkan bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi ekosistem keuangan secara luas.

Dalam acara ini, OJK turut menyosialisasikan tiga Peraturan OJK (POJK) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun, dan POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Baca Juga: OJK Terbitkan 5 Aturan Baru untuk Industri Asuransi-Dana Pensiun

“Selama periode 2023-2024, OJK sektor PPDP telah menerbitkan 18 POJK dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK),” tutur Ogi.

Ogi juga menambahkan bahwa dari seluruh peraturan yang terbit pada periode tersebut, 16 POJK merupakan amanat dari UU P2SK, dengan mayoritas ketentuan berlaku bagi industri perasuransian, yaitu sebanyak 12 POJK dan 5 SEOJK.

Selain menjadi wadah penyampaian regulasi kepada industri, acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas bagi pelaku usaha mengenai arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: