Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Beri 661 Sanksi dan Cabut Izin Usaha 4 Pindar di 2024

OJK Beri 661 Sanksi dan Cabut Izin Usaha 4 Pindar di 2024 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mengawasi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) dengan menjatuhkan 661 sanksi serta mencabut izin usaha empat penyelenggara sepanjang 2024.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa dari empat izin usaha yang dicabut, dua di antaranya dikenakan sanksi administratif, sementara dua lainnya mengajukan permohonan pengembalian izin.

“Selama 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar dan empat surat keputusan CIU yang terdiri dari dua penyelenggara dikarenakan sanksi administratif dan dua penyelenggara mengajukan permohonan pengembalian izin usaha,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Cabut Izin Usaha, OJK Perintahkan Berdikari Insurance Hentikan Kegiatan Usaha

Langkah tegas ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengarahkan OJK untuk memperketat pengawasan di industri Pindar. Dalam upaya tersebut, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.

“Peluncuran roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan serta pelindungan konsumen, sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Baca Juga: Tok! OJK Resmi Copot Izin Usaha BCA Multi Finance, Ini Pemicunya!

Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pemberi dana (lender) dengan mewajibkan penyelenggara menampilkan penilaian kredit, memberikan informasi terkait pemberian dana, serta mengadakan rapat umum pemberi dana. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyampaian risiko pendanaan yang melekat kepada pengguna.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan sejumlah peraturan lainnya terkait tata kelola yang baik, pengembangan sumber daya manusia, serta penerapan manajemen risiko dalam industri Pindar. Saat ini, OJK tengah menyusun Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) sebagai revisi dari SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

“Materi perubahan ketentuan antara lain mengenai penguatan pemahaman risiko pendanaan dan analisis risiko pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan pelindungan lender,” tambah Ismail.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: