- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Tak Mau Lagi Batu Bara RI Dijual Murah ke Asing, Kementerian ESDM Rancang Kepmen untuk Lindungi Harga

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) untuk mengatur mekanisme jual beli batu bara Indonesia di pasar internasional. Kebijakan ini bertujuan memastikan harga batu bara domestik tidak jatuh terlalu rendah dan tetap mengacu pada Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan agar batu bara Indonesia memiliki harga jual yang lebih kompetitif dan tidak dijual murah ke luar negeri.
"Harganya itu yang sesuai lah, yang pas gitu lah, bukan harga yang murah," ujar Tri saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Tak Mau Diatur Asing, Bahlil Bakal Paksa Dunia Ikuti Harga Batu Bara Nasional
Saat ini, perdagangan internasional batu bara Indonesia masih mengacu pada empat indeks harga global, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900. Namun, HBA yang ditetapkan pemerintah sering kali lebih tinggi dibandingkan indeks-indeks tersebut karena dihitung berdasarkan rata-rata keempat indeks.
Tri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan berbagai asosiasi industri untuk membahas lebih lanjut mengenai implementasi aturan ini.
"Yang jelas, HBA yang saat ini digunakan kan menggunakan data dari transaksi penjualan real. Nah, itu ada beberapa APBI (Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia) yang menginginkan nanti ada pembahasan lagi terkait HBA itu. Tapi poinnya adalah jangan sampai harga batu bara Indonesia dijual murah ke luar," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement