Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larangan Pengecer Jual Gas 3 Kg Dianulir! Bahlil Berencana Bentuk Badan Khusus

Larangan Pengecer Jual Gas 3 Kg Dianulir! Bahlil Berencana Bentuk Badan Khusus Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akhirnya menganulir larangan pengecer menjual LPG 3 kg setelah kebijakan tersebut menyebabkan kelangkaan di sejumlah daerah. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kini menyiapkan badan khusus untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg agar subsidi tetap tepat sasaran tanpa mengganggu pasokan di lapangan. Model pengawasan ini akan mirip dengan sistem subsidi BBM yang saat ini diterapkan oleh Pertamina Patra Niaga.

"Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," ujar Bahlil, di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Bahlil Umumkan Aturan Baru Subsidi LPG 3 Kg, UMKM Wajib Tahu!

Sistem ini akan memastikan bahwa gas subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak, khususnya rumah tangga kurang mampu dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada LPG 3 kg dalam operasional bisnis mereka.

Adapun, sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait perubahan mekanisme distribusi LPG 3 kg, penjualan melalui pengecer yang sebelumnya dilarang kini diubah menjadi sistem sub-pangkalan. Perubahan ini bertujuan agar transaksi bisa dikontrol secara digital, sehingga penyaluran LPG 3 kg dapat lebih transparan dan tepat sasaran.

"Dengan pengecer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada markup dan juga dijual ke oplosan. Itu maksudnya," jelas Bahlil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: