Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Kaget! Bahlil Kembali Siapkan Aturan Baru untuk Subsidi Gas 3 Kg

Jangan Kaget! Bahlil Kembali Siapkan Aturan Baru untuk Subsidi Gas 3 Kg Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan tetap menerima subsidi LPG 3 kg. Untuk menjamin distribusi yang lebih tepat sasaran, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi khusus mengenai skema subsidi bagi pelaku UMKM.

"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa," ujar Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus yang akan bertugas mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg. Skema ini disebut akan mengadopsi sistem pengawasan subsidi BBM, yang sudah lebih dulu diterapkan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer (Sub Pangkalan) LPG 3 Kg Diaktifkan, KESDM dan Pertamina Gercep Tinjau Suplai LPG

"Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," jelas Bahlil.

Baca Juga: Pastikan LPG Tak Lagi Langka, Zulhas Beri Peringatan Keras: Jangan Ada yang Main-main Soal Gas!

Selain itu, Bahlil menegaskan bahwa skema distribusi LPG 3 kg juga akan disesuaikan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan agar penjualan LPG di pengecer dikonversi menjadi sub-pangkalan. Langkah ini bertujuan agar transaksi dapat dikontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

"Dengan pengecer naik menjadi sub-pangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada markup dan juga dijual ke oplosan. Itu maksudnya," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: