Produk Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp8,3 M Berhasil Diamankan, Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha
Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sedangkan impor produk tekstil ilegal melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, produk ilegal melanggar Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Bagi pelaku usaha yang mengimpor barang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Ini berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sanksi terhadap barang impor yang diduga ilegal yakni dikenakan re-ekspor, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, dan dapat diperlakukan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mendag Budi menambahkan, Kemendag bersama instansi terkait akan terus melakukan penindakan terhadap impor ilegal. Tujuannya, untuk melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil, termasuk pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, untuk melindungi konsumen agar dapat menggunakan produk-produk yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement