Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cabut Izin Usaha, OJK Beberkan Alasan PT Sarana Sulut Ventura Ditutup

Cabut Izin Usaha, OJK Beberkan Alasan PT Sarana Sulut Ventura Ditutup Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV) yang berdomisili di Manado, Sulawesi Utara. Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tertanggal 5 Februari 2025.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (5/2/2025).

Baca Juga: Cabut Izin Usaha, OJK Perintahkan Berdikari Insurance Hentikan Kegiatan Usaha

Sebelumnya, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. OJK telah memberikan waktu bagi PT SSV untuk melakukan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, PT SSV gagal memenuhi kewajiban tersebut.

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” tutur Ismail.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan secara tegas dan konsisten guna menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura, Ini Alasan OJK

PT SSV harus segera menyelesaikan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan. Selain itu, perusahaan diwajibkan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam waktu 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

PT SSV juga diharuskan menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah, yang dapat dihubungi melalui nomor telepon dan WhatsApp: 08114311771, email: [email protected], serta alamat kantor di Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Manado.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa PT SSV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah izin usaha dicabut.

“Selain itu, PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan,” tegas Ismail.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: