Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Empat Kebijakan Prioritas OJK di Tahun 2025 untuk Perkuat Sektor Jasa Keuangan

Empat Kebijakan Prioritas OJK di Tahun 2025 untuk Perkuat Sektor Jasa Keuangan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan empat kebijakan prioritas untuk tahun 2025 guna memperkuat sektor jasa keuangan (SJK) yang stabil, inklusif, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program prioritas pemerintah serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global dan domestik.

1. Optimalisasi Kontribusi SJK terhadap Program Prioritas Pemerintah

OJK mengarahkan industri jasa keuangan (IJK) untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk:

  • Ketahanan pangan dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui skema pembiayaan khusus bagi petani dan UMKM, pengembangan produk asuransi parametrik, serta perluasan supply chain financing.
  • Dukungan terhadap sektor kesehatan dan pendidikan dengan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan dan memasukkan literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan.
  • Pembangunan 3 juta hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui kemudahan akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), penjaminan kredit, serta penguatan industri asuransi dan penjaminan untuk mendukung pengembang perumahan.
  • Penguatan likuiditas ekspor dengan mendorong pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan nasional, memberikan fleksibilitas kredit bagi sektor ekspor, serta mendorong hilirisasi industri.

Baca Juga: OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre untuk Tangani Penipuan Keuangan

2. Pengembangan SJK untuk Pertumbuhan yang Inklusif dan Berkelanjutan

Untuk mendukung pertumbuhan keuangan yang lebih inklusif, OJK menetapkan beberapa langkah strategis:

  • Implementasi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk pengawasan terhadap aset keuangan digital dan koperasi di sektor keuangan.
  • Penguatan infrastruktur perizinan dan pengawasan terhadap Konglomerasi Keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Pendalaman pasar keuangan melalui pengembangan sistem Credit Reporting System (CRS), diversifikasi instrumen investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas, serta peningkatan peran keuangan syariah.
  • Dukungan terhadap keuangan berkelanjutan dengan memperkenalkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2, serta pengembangan bursa karbon untuk mendukung komitmen net zero emission.

3. Penguatan Kapasitas SJK dan Sistem Pengawasan

OJK berkomitmen untuk memperkuat kapasitas kelembagaan SJK melalui:

  • Konsolidasi industri dengan peningkatan permodalan dan stratifikasi usaha bagi Manajer Investasi dan Perusahaan Efek.
  • Peningkatan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan dengan ekuitas di bawah standar.
  • Regulasi terhadap fintech peer-to-peer (P2P) lending dan Buy Now Pay Later (BNPL) guna meningkatkan transparansi dan pelindungan konsumen.
  • Pengembangan teknologi pengawasan berbasis Big Data Analytics (BDA) dan Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan dalam mengidentifikasi risiko.

Baca Juga: OJK Ramal Kredit Perbankan Moncer, Pertumbuhan Bakal Sentuh 11%

4. Peningkatan Integritas dan Perlindungan Konsumen

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, OJK mengimplementasikan langkah-langkah berikut:

  • Pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk menangani penipuan keuangan dan memberikan perlindungan kepada korban.
  • Pengenalan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaku industri jasa keuangan.
  • Penguatan peran Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online dan pinjaman online ilegal.
  • Penyempurnaan regulasi pemasaran produk keuangan untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi kerugian konsumen.

OJK optimis bahwa kebijakan prioritas ini akan mendorong tren positif sektor jasa keuangan pada 2025. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh 9-11 persen, dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen dan penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp220 triliun.

OJK juga akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa sektor jasa keuangan dapat berkontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: