Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan layanan BNPL.
“Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp92 triliun per Oktober
Ismail menjelaskan, pengaturan BNPL dalam POJK 32 Tahun 2025 sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan agenda peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan,” ujarnya.
Dalam ketentuan tersebut, Bank Umum dapat menyelenggarakan layanan BNPL dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank. Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan diwajibkan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.
“Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ismail.
Baca Juga: HDIT Lepas Seluruh Saham di Bisnis Pinjol, Nilainya Rp18,5 Miliar
POJK 32 Tahun 2025 juga mengatur karakteristik utama layanan BNPL, antara lain digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan.
Dalam pelaksanaannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah atau debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, regulasi ini mewajibkan penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami kepada calon nasabah maupun nasabah. Informasi yang wajib disampaikan mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.
Kewajiban keterbukaan informasi tersebut bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan potensi risiko gagal bayar.
POJK ini juga mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. Dalam regulasi tersebut, OJK diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement