Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Darma Henwa (DEWA) Tetapkan Harga Konversi Utang Rp75 per Saham, Ini Alasannya

Darma Henwa (DEWA) Tetapkan Harga Konversi Utang Rp75 per Saham, Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) buka suara soal perubahan harga pelaksanaan Rp75 per saham atas rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement

Diketahui, emiten pertambangan milik Grup Bakrie itu resmi menandatangani perjanjian konversi utang senilai Rp296,61 miliar melalui skema PMTHMETD dengan PT Antareja Mahada Makmur (AMM) pada 10 Februari 2025.

Direktur Sekaligus Sekretaris Perusahaan DEWA, Ahmad Hilyadi, menyatakan bahwa kenaikan harga konversi saham adalah upaya yang terbaik dari Perseroan untuk mendapatkan harga konversi yang lebih baik dan mencerminkan fair value Perseroan berdasarkan laporan KJPP.

Baca Juga: BEI Pelototi Saham DMMX Usai Harga Naik Tak Wajar, Investor Diminta Lakukan Ini

"KJPP Salam & Rekan pada awalnya menetapkan nilai wajar saham Perseroan sebesar Rp63,90 per saham, berdasarkan data dan asumsi yang tersedia pada saat awal penilaian dilakukan. Dalam rangka evaluasi berkelanjutan terhadap proyeksi bisnis, Perseroan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap laporan penilaian saham yang telah disusun oleh KJPP," ungkap Ahmad Hilyadi dalam keterbukaan informasi. 

Berdasarkan hal tersebut, Perseroan telah mengidentifikasi bahwa estimasi biaya maintenance capex yang digunakan dalam proyeksi sebelumnya memerlukan penyesuaian agar mencerminkan efisiensi biaya yang lebih representatif. 

Atas dasar pertimbangan itu, KJPP secara independen melakukan peninjauan kembali terhadap proyeksi keuangan yang menghasilkan perubahan nilai wajar saham DEWA dari semula Rp63,90 menjadi Rp71,05 per saham.

Pada akhirnya, penetapan harga pelaksanaan konversi saham dari Rp65 menjadi Rp75 per saham telah didukung oleh laporan penilaian independen KJPP.

Baca Juga: BEI Gembok Saham RCCC dan INET pada Perdagangan 12 Februari 2024, Ini Pemicunya

Lebih lanjut, soal tanggapan pihak kreditur atas peningkatan harga pelaksanaan, Ahmad Hilyadi menyebut bahwa Perseroan telah melakukan negosiasi dan kreditur tidak keberatan atas perubahan besaran harga konversi saham tersebut. 

"Kesepakatan ini sebagaimana dituangkan dalam Amandemen Pertama atas Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 5 Februari 2025, antara Perseroan dan MTN serta Amandemen Pertama atas Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Penyelesaian tanggal 5 Februari 2025, antara Perseroan dan ATP," jelas Ahmad. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: