
PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menegaskan urgensi percepatan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui talk show bertajuk "Menuju KEK Industropolis Batang: Tingkatkan Lapangan Kerja, Wujudkan Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia". Acara ini mempertemukan pemangku kepentingan, termasuk tenant KITB, yang mendorong percepatan KEK demi mendukung investasi dan ekspansi industri.
Hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini antara lain Cahyo Prasetiadi, Kabag Pengawasan dan Pengendalian Administrator KEK Kendal; Ferry Mudjan, Senior Finance Specialist PT SEG Solar Manufacturing Indonesia; Agnes Galih, HRGA Manager PT Allmed Medical Product; serta Ngurah Wirawan, Direktur Utama PT KITB. Mereka membahas manfaat KEK bagi industri dan perekonomian nasional.
Tenant KITB menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan KEK. “Kami melihat potensi besar KITB sebagai pusat manufaktur strategis. Dengan status KEK, efisiensi operasional akan meningkat, memberikan daya saing lebih kuat bagi industri di sini,” ujar Joanna Tsai, Sales Manager & E-XIM PT Yih Quan Footwear Indonesia.
Baca Juga: Optimalkan Kawasan Industri untuk Pertumbuhan Ekonomi, Kemenperin-HKI Lakukan Ini
Senada dengan itu, Taufiq Riza Sutrisna, HR Manager PT Sampoerna Kayoe, menekankan dampak KEK terhadap penciptaan lapangan kerja. “Kami membutuhkan lingkungan industri yang lebih kompetitif. KEK akan membuka peluang lebih besar bagi pekerja lokal untuk berkembang bersama industri,” katanya.
Dari sisi investasi, Ferry Mudjan menyoroti kepastian regulasi yang akan diberikan KEK. “Status KEK akan mempercepat arus investasi dan mendukung rencana ekspansi kami di Indonesia,” ujarnya. Sementara itu, Agnes Galih menegaskan bahwa KEK juga akan berkontribusi pada kesejahteraan tenaga kerja dan pengembangan ekosistem industri.
Baca Juga: Jababeka Mantapkan Langkah Menuju Kawasan Industri yang Berkelanjutan
Ngurah Wirawan menegaskan kesiapan KITB untuk bertransformasi menjadi KEK. “Kami telah memenuhi berbagai persyaratan untuk menjadi KEK dan siap berkolaborasi dengan pemerintah guna mewujudkan target nasional dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Saat ini, KITB hanya menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tahap akhir dalam pengajuan status KEK. Para tenant berharap regulasi ini segera disahkan guna mempercepat pertumbuhan industri, memperluas lapangan kerja, dan mengoptimalkan dampak ekonomi bagi Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement