Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teken MoU Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Ini Cakupan Kerja Sama RI-Turki

Teken MoU Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Ini Cakupan Kerja Sama RI-Turki Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia dan Turki meneken Memorandum of Understanding (MoU) di bidang energi dan sumber daya mineral yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia dan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Republik Turki Alparslan Bayraktar.

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyaksikan langsung penandatanganan yang berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Prabowo Klaim Hemat Ratusan Triliun Anggaran Negara, Janji Alokasikan untuk Ini

"MoU antara kedua negara ini akan membuka peluang transfer teknologi dan inovasi di sektor energi, yang akan mempercepat pengembangan energi bersih di Indonesia. Dengan dukungan dan kolaborasi dari mitra internasional, kita dapat mengejar swasembada energi sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo," ujar Bahlil, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (14/2).

Lebih rinci, Bahlil menjelaskan bahwa kerja sama antara Indonesia dengan Turki meliputi kerja sama tentang pembangkit listrik, distribusi dan transmisi listrik, pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), pengembangan hidrokarbon, serta teknologi baru yang meliputi hidrogen, nuklir, dan baterai.

"Kerja sama ini akan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang dengan tambahan waktu lima tahun dengan kesepakatan antara kedua negara," jelas Bahlil.

Sebagai informasi, Indonesia telah bekerja sama dengan perusahaan Turki di bidang energi, khususnya minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi. Melalui PT Pertamina (Persero) telah dijalin delapan kerja sama dengan beberapa perusahaan Turkiye di proyek panas bumi dan perkapalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: